Pendampingan profesional dalam pengurusan PBG & SLF agar bangunan Anda legal, aman, dan sah digunakan.
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin mendirikan bangunan sesuai peraturan. SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah dokumen yang menyatakan bangunan aman digunakan dan sesuai ketentuan teknis.
Jangan biarkan bangunan Anda terkendala legalitas. Konsultasikan kebutuhan PBG & SLF bersama CV Arish Konsultan.
Hubungi via WhatsAppCV. Arish konsultan berfokus pada perizinan lingkungan, Sertifikasi K3, Lalu lintas dan Bangunan. Kami menangani berbagai Perizinan : UKL-UPL, Andalalin, Riksa Uji K3, PBG & SLF, KRK, Pertek Limbah Cair dan Pertek Emisi
Visi
Misi