Pendampingan profesional dalam pengurusan dokumen KRK untuk memastikan pembangunan Anda sesuai tata ruang dan regulasi.
Keterangan Rencana Kota (KRK) adalah dokumen resmi dari pemerintah daerah yang menyatakan status dan peruntukan suatu lahan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dokumen ini menjadi acuan apakah suatu lahan dapat digunakan untuk fungsi tertentu seperti hunian, komersial, industri, atau fasilitas umum.
Jangan biarkan proyek terhambat masalah tata ruang. Pastikan lahan dan rencana pembangunan Anda sesuai zonasi dengan KRK yang sah. Percayakan pada CV Arish Konsultan untuk pengurusan KRK di Semarang.
Hubungi via WhatsAppCV. Arish konsultan berfokus pada perizinan lingkungan, Sertifikasi K3, Lalu lintas dan Bangunan. Kami menangani berbagai Perizinan : UKL-UPL, Andalalin, Riksa Uji K3, PBG & SLF, KRK, Pertek Limbah Cair dan Pertek Emisi
Visi
Misi