Pendampingan profesional pengurusan PERTEK Emisi agar usaha Anda patuh regulasi lingkungan dan bebas hambatan.
PERTEK Emisi adalah dokumen teknis dari pemerintah yang menyatakan kegiatan usaha telah memenuhi baku mutu emisi sesuai ketentuan. Dokumen ini wajib untuk usaha yang menghasilkan emisi udara, seperti industri, power plant, dan fasilitas komersial tertentu.
Jangan biarkan usaha Anda terhambat oleh persoalan emisi. Pastikan kegiatan usaha patuh regulasi lingkungan dengan pendampingan profesional dari CV Arish Konsultan.
Hubungi via WhatsAppCV. Arish konsultan berfokus pada perizinan lingkungan, Sertifikasi K3, Lalu lintas dan Bangunan. Kami menangani berbagai Perizinan : UKL-UPL, Andalalin, Riksa Uji K3, PBG & SLF, KRK, Pertek Limbah Cair dan Pertek Emisi
Visi
Misi